JAKARTA - Bareskrim Polri telah dua kali menolak laporan yang diajukan masyarakat soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, NTT. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti. \"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu,\" ujar Rusdi kepada JPNN, Sabtu (27/2).
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat. \"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP),\" imbuh Rusdi. Bareskrim Polri kembali menolak laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Presiden Jokowi berkunjung ke NTT.
Laporan yang ditolak kali ini dari Gerakan Pemuda Islam (GPI). Sebelumnya, laporan dari Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan juga ditolak. \"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP),\" kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan melaporkan Jokowi kepada Bareskrim soal dugaan pelanggaran prokes. Namun, laporan itu ditolak dan tidak diterbitkan laporan polisi oleh Bareskrim. (cuy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com