Yasonna Akui Kubu Moeldoko Sudah Daftar, Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Netral, Sesuai AD/ART Partai

Rabu 17-03-2021,00:00 WIB

 JAKARTA— Menkumham Yasonna Laoly mengakui Demokrat kubu Moeldoko sudah mendaftar. Di sisi lain, eks Wapres Jusuf Kalla meminta pemerintah netral dalam kisruh Demokrat ini. Jusuf Kalla atau akrab disapa JK menyebut perpecahan partai politik tidak hanya saat ini saja, melainkan beberapa tahun ke belakang sudah pernah terjadi atau sejak era reformasi 1998.

 

“Memang kalau suatu partai itu mengalami masalah, konflik internal, maka ada beberapa pilihan berdasarkan pengalaman,” kata JK dalam program Catatan Demokrasi di TV One, Selasa malam (16/3/2021).

 

Ia memberi contoh, penyelesaian konflik internal partai berdasarkan pengalaman yang ada, seperti PDI yang pecah hingga melahirkan PDI Perjuangan saat jaman Megawati Soekarnoputri.

Dan Golkar pada saat itu melahirkan PKPI. Kemudian PKS yang pecah lalu melahirkan Partai Gelora. PAN yang pendirinya Amien Rais mendirikan Partai Umat, PKB dan PPP yang juga pernah pecah.

“Demokrat kita tidak tau, apa yang entah nanti mau dibikin, itu terserahlah. Tapi solusinya partai baru atau ke Pengadilan,” tekan JK.

Atau, sambung dia, penegakan hukum pemerintah dengan melihat mekanisme dan aturan yang berlaku terhadap partai politik.

“Pemerintah harus netral, dan menjalankan betul-betul aturan undang-undang yang ada. Dan tentu juga sesuai dengan AD ART partai itu sendiri,” ujar Jusuf Kalla.

“Nah terakhir bisa kompromi, berdamai, seperti yang terjadi pada Golkar dulu Agung, Ical. Dan sekarang ini di PPP Djan Faridz dan Suharso Monoarfa,” jelas Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, Konflik Partai Demokrat memasuki babak baru. Kini, kubu yang mengklaim acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat atau kubu Moeldoko telah mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sepuluh hari berselang, kubu KLB menyerahkan kepengurusan ke Kemenkumham.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan dokumen hasil KLB itu diserahkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Yasonna, Selasa (16/3/2021).

Yasonna mengatakan pihaknya bakal mengkaji berkas yang diserahkan kubu KLB Demokrat tersebut.

Yasonna mengatakan jajaran Kemenkumham akan menyesuaikan dokumen hasil KLB Partai Demokrat dengan AD/ART Partai Demokrat hingga undang-undang yang berlaku.

“Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait