JAKARTA–Legislator Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partainya sendiri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan itu terkait pemecatannya dari partai politik berlambang bintang mercy.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta agar AHY membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar. Tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan menjelaskan kliennya dirugikan secara materil sebesar Rp 5,8 miliar. Bahkan Jhoni juga dinilai mengalami keugian imateril senilai Rp 50 miliar.
“Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 milar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp 40-50 miliar,” kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Selain AHY, dalam gugatannya Jhoni Allen juga turut menggugat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Slamet menduga, tiga orang itu terlibat pemecatan terhadap kliennya sehingga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Seperti apa perbuatan melawan hukumnya? Karena ketiga orang ini bersama-melakukan perbuatan yang merugikan klien kami dengan cara Pak Hinca selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP, yang inti rekomendasi tersebut adalah meminta DPP untuk menghentikan tetap Pak Jhoni Allen,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, kliennya tidak pernah diklarifikasi sebelum dipecat oleh AHY sebagai kader Partai Demokrat. Dia menuding, pemecatan itu dilakukan secara sepihak.
“Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen, belum meminta klarfikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri, tahu-tahu udah ada surat dari Hinca Panjaitan 01/SK/DKPD/2021 intinya meminta DPP untuk memecat atau berhentikan Jhoni Allen. Berdasarkan surat tersebut, kemudian AHY bersama Teuku Rifki tandatangani surat pemecatan terhadap Jhoni Allen,” cetus Slamet.
Dia menyebut, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, mekanisme pemecatan antara lain Dewan Kehormatan harus terlebih dahulu menerbitkan laporan dugaan pelanggaran. Setelah laporan itu, Dewan Kehormatan memanggil pihak terlapor.
“Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, undang-undang Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen,” beber Slamet.
Meski demikian, sidang gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk ditunda. Karena pihak tergugat dalam hal ini AHY tidak menghadiri persidangan.
“Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu,” icap Hakim Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Buyung menyampaikan, gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk harus selesai dalam kurun waktu 60 hari. Sehingga pihak tergugat harus mendatangi persidangan.
“Penyelesaian perkara dibatasi waktu 60 hari, pihak tergugat akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu,” pungkas Hakim Buyung. (*)
Sumber: www.fajar.co.id