JAKARTA – Sekretaris pribadi eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer, dihadirkan dalam sidang kasus suap ekspor benih lobster (benur) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Salah satu sekretaris eks Menteri KKP Edhy ini dihadirkan jaksa dalam sidang perkara suap ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Anggia mengaku diberi apartemen dan mobil Honda HRV oleh Edhy Prabowo. Awalnya, Anggia mengaku disewakan apartemen oleh Edhy selama bekerja di Jakarta.
Anggia mengaku tidak tahu soal tarif sewa apartemennya. Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi BAP saksi soal sewa apartemen tersebut atas perintah Edhy Prabowo.
Anggia juga mengatakan diberi mobil Honda HRV oleh Edhy Prabowo. STNK mobil itu atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
“Saya disewakan apartemen karena saya tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah, dari Manado. Saya disewakan apartemen,” kata Anggia.
“Kendaraan itu pasca-saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober. Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul,” jelasnya.
Anggia mengatakan tidak tahu perihal biaya sewa apartemen tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan oleh jaksa, apartemen itu merupakan pemberian Edhy Prabowo.
Pemberian fasilitas apartemen juga diterima oleh sekretaris pribadi Edhy lainnya yakni Fidya Yusri dan Putri Elok.
Keterangan-keterangan ini diungkapkan Anggia saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00.
Tujuannya demi mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
(ral/int/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id