JAKARTA— Eks Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku memberi apartemen bagi 3 sekretaris pribadi (sespri) wanita, salah satunya Anggia Tesalonika Kloer. Dia juga memberi mobil dinas HRV. Edhy Prabowo mengaku merogoh kocek sendiri untuk keperluan fasilitas Anggia dan 2 sekpri dari uangnya sendiri karena uangnya masih cukup.
Hal itu Edhy sampaikan saat bersaksi di sidang perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy, yang juga tersangka dalam kasus ini, mengaku meminta sesprinya, Amiril Mukminin, agar menyewakan apartemen untuk Anggia, Yusri Fidya, dan Putri Elok.
“Menyuruh Amiril sewa apartemen buat Anggia dan Fidya (Yusri)?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
“Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen yang bisa dipakai buat bertiga. Tadinya Putri Elok karena belum berkeluarga tinggal di situ, kemudian Anggia dan Fidya Yusri, dalam pelaksanaannya Saudari Anggia seperti yang bapak lihat sekarang,” jelas Edhy.
Edhy juga mengaku telah meminta Amiril mencarikan mobil untuk Anggia. Namun, Edhy tidak mengetahui soal mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istrinya, Iis Rosita Dewi.
“Saya perintahkan Amiril untuk carikan mobil dinas buat dia, tapi karena tidak ada akhirnya saya carikan kredit. Saya tidak tahu atas namanya,” ujar Edhy.
Jaksa kemudian menanyakan soal sumber pembiayaan apartemen dan mobil yang diberikan kepada Anggia. Edhy menjawab membayar sendiri biaya kedua fasilitas itu.
“Bapak tahu sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil H-RV, sumber uang dari mana, Pak?” cecar jaksa.
“Karena itu perintah saya dan uang saya masih cukup untuk membayarkan dua hal tersebut,” ucap Edhy.
Jaksa sempat membandingkan pernyataan Edhy dengan keterangan Amiril soal sumber biaya sewa apartemen dan pembelian mobil yang berasal dari keuntungan perusahaan pengiriman benur, PT Aero Citra Kargo (ACK).
Namun, Edhy tidak memberikan jawaban.
“Saya konfirmasi dari keterangan Amiril, uang diambil dari keuntungan Amri dan Achmad Bachtiar dari PT ACK,” ucap jaksa.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP.
Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.