Beda dengan Indonesia! Di Negara Ini Bisa Dipenjara Jika Pinjam Ponsel Suami Tanpa Izin

Senin 22-03-2021,00:00 WIB

JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pasangan pastinya sudah biasa saling meminjam ponsel dan menjadi suatu hal yang wajar. Tapi, bagaimana jadinya jika ada seorang perempuan yang dipenjarakan oleh suaminya hanya karena meminjam hape tanpa izin?

 

Kejadian ini dialami oleh seorang perempuan asal Uni Emirat Arab (UEA) yang tidak disebutkan namanya ini. Baru-baru ini pengadilan di UEA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada seorang perempuan setelah ia melihat hape suaminya tanpa izin.

Menurut sang suami yang tidak disebukan namanya, istrinya sudah menggunakan hapenya tanpa izin ketika ia sedang tidur.

Tak hanya meminjam, katanya sang istri telah menyalin berbagai data, termasuk foto-foto dan percakapan yang ada dalam hape tersebut.

Suaminya juga menyatakan keberatannya karena ada beberapa data yang bersifat pribadi disebarkan kepada saudara kandung istrinya.

Akhirnya suaminya melaporkan istrinya kepada pihak yang berwajib.

Perempuan malang ini membela diri dengan mengatakan bahwa ia diberikan password ponsel oleh suaminya dan sudah mendapatkan izin untuk menggunakan hape tersebut.

Selain itu, perempuan ini mencurigai suaminya telah melakukan berbagai percakapan dengan perempuan lain, yang diduga sebagai perempuan simpanan.

Meski demikian, pengadilan UEA tetap menganggap perempuan ini bersalah. Sang suami melaporkan istrinya ini.

Kasus seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh UEA.

Peraturan itu menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses hape pribadi milik pasangan tanpa izin, meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.

Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8 miliyar.

Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari hakim dan membayar kerugian kepada korban yang hapenya telah diakses secara ‘ilegal’.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk mengawasi.

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Tags :
Kategori :

Terkait