Jika pasangan telah mengakses hape secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Beda dengan Indonesia! Di Negara Ini Bisa Dipenjara Jika Pinjam Ponsel Suami Tanpa Izin
Senin 22-03-2021,00:00 WIB
Karena diasumsikan nantinya setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan. Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal, berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Pihak Uni Emirate Arab sendiri sudah membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber.
Tujuannya untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat. Jika kamu sedang di Arab, hati-hati jika meminjam ponsel pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara.(ayu/tipstren)
Sumber: www.tipstren.pojoksatu.id
Kategori :