JAKARTA- Kapolri Jendral Listyo Sigit kembali menerbitkan Surat Telegram.Surat Telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 berisi larangan terhadap media menyiarkan tindakan arogansi anggota polisi.
Surat Telegram tersebut langsung ditanda tangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tertanggal tertanggal 5 April 2021.
“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi Surat Telegram tersebut.
Selain larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan kepolisian, Surat Telegram tersebut mewanti-wanti media tidak menayangkan reka ulang kejahatan atau rekontruksi tindak kejahatan.
“Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian,” bunyi telegram tersebut.
Kendati demikian, Polri tak membeberkan sanksi terhadap media yang melanggar isi telegram tersebut. Termasuk apakah telegram tersebut mengikat terhadap media ataukah hanya berbentuk himbauan.
Berikut 11 poin telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait kebijakan peliputan media massa:
1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.