9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkopeten.
11. Tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
(fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id