JAKARTA – Biaya haji tahun 2021 naik menjadi Rp44,3 juta. Biaya ini naik Rp9,1 juta dibanding biaya haji 2020 yang hanya Rp35,2 juta. Ada item tambahan, biaya prokes Rp6,6 juta.
“BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta,” kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (6/4/2021).
“Pipihnya yang diajukan itu Rp 44 juta, tahun 2020 Rp35,2. Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta,” katanya lagi.
Anggito Abimanyu mengatakan kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
“Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri. Kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang,” katanya.
“Kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang. Jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan,” ujarnya.
Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya.
Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN. “Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dari APBN. Itu akan mengurangi nilai manfaat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi juga memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh.
Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis.
Kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus Covid-19. (ral/pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id