Warga Eropa dan Tiongkok Bebas Bepergian dengan Sertifikat Vaksin, Indonesia Kapan?

Selasa 06-04-2021,00:00 WIB

JAKARTA-Beberapa negara telah menerapkan kebijakan sertifikat vaksin bisa menjadi syarat bepergian, seperti yang dilakukan negara Eropa, Tiongkok, dan Malaysia. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun menyebut Indonesia nantinya akan menerapkan hal tersebut.

“Itu adalah kondisi ideal yang ingin dicapai,” kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Selasa (6/4/2021).

Namun, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu bahwa hasil vaksinasi memang menimbulkan imunitas individual dari hasil pengecekan. Hal itu diukur dari antibodi yang terbentuk pasca vaksinasi.

“Ya bisa dilakukan karena pada prinsipnya pengukuran antibodi dapat diukur per individu melalui tes darah,” jelasnya.

Wiku menekankan, sertifikat vaksin bisa dipakai sebagai syarat perjalanan apabila sudah terbukti bahwa vaksinasi menimbulkan imunitas. Hal ini bisa diketahui setelah survei atau riset bahwa antibodi terbentuk dalam jumlah yang cukup pada orang yang sudah divaksinasi. “Intinya, sesuatu menimbulkan efek harus dibuktikan betul, tidak bisa diasumsikan. Harus ada penelitiannya, surveinya,” ucapnya.

Wiku melihat, sejauh ini penurunan kasus penularan Covid-19 dan angka kematian di Indonesia bukan berasal dari program vaksinasi. Akan tetapi penurunan kasus lebih dikarenakan kebijakan pembatasan dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 masyarakat.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, terkait segala bentuk kebijakan persyaratan bepergian dan transportasi, pihaknya merujuk pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19.

“Seperti halnya saat ini terkait syarat perjalanan penumpang antarkota kami juga merujuk pada SE Satgas,” katanya. (jpg)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait