JAKARTA– Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun berakhir. Yayasan Harapan Kita sendiri dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.
Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana merupakan putra-putri dari Presiden kedua RI Soeharto. Rumpun keluarga mereka sering disebut Keluarga Cendana.
Penetapan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 31 Maret 2021 lalu. Pegiat Media Sosial, Denny Siregar ikut mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi itu.
“Akhirnya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kembali ke @setnegri_ lewat Perpres.. Selama ini, puluhan tahun, aset negara itu dikelola Yayasan Harapan kita. Yayasannya Cendana. Terimakasih, pak @jokowi,” kata Denny dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (7/4/2021).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII akan dilakukan seperti Gelora Bung Karno (GBK).
Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, agar TMII nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektar. Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur.
Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis. Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.(msn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id