27 Juta Orang Ingin Mudik, Kemenhub Sudah Siapkan Strategi Penghadangan

Kamis 08-04-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Sebanyak 27 orang memutuskan tetap akan mudik tahun ini kendati pemerintah sudah mengeluarkan larangan. Namun jika tidak dilarang mudik, maka akan ada 81 juta orang yang pulang kampung pada lebaran tahun ini.

Itu sebagaimana hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan yang diungkap Menhub Budi Karya Sumadi, Rabu (7/4/2021).“Itu jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek,” ungkapnya dilansir dari Antara.

Disebutkan, pe mudik yang menuju ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta.

“Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur,” sambungnya.

Untuk meminimalisir, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi agar larangan mudik bisa efektif.

Di darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi dan Kakorlantas dengan melakukan penyekatan di 300 lokasi.

“Sehingga kami menyarankan agar Bapak dan Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah,” ingatnya.

Penyekatan itu berlaku untuk pengguna mobil pribadi maupun truk plat hitam. 

“Di laut memang terjadi suatu pergerakan, kita (pemerintah) hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, oleh karenanya kita berikan layanan secara terbatas,” jelasnya.

Bagi daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jawa Timur, Menhub mengimbau tidak melakukan mudik.

Sementara untuk kereta api, pihaknya akan melakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi seperti di Jabodetabek.

“Lalu di Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo, Lamongan dan juga Bandung kita juga akan menurunkan suplai,” ungkap Menhub.

Walaupun larangan mudik berlaku bagi siapa pun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan.

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Tags :
Kategori :

Terkait