Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.
Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari.
Yakni pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
(ant/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id