“Penargetan organisasi berita sama sekali tidak dapat diterima, bahkan selama konflik bersenjata,” tegasnya.
Di sisi lain, direktur eksekutif Institut Pers Internasional, Barbara Trionfi menilai, tindakan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran berat.
“Ini merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan norma-norma yang disepakati secara internasional,” tegasnya.(int/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id