JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam masa tersebut, juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” katanya, Senin (24/5).
Sebelumnya Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.
“Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS,” ujar Ganefri.
Termasuk, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan tiga aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
“Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje mengusulkan adanya rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer.
“Ada guru honorer yang sudah lama tidak diangkat, namun usia sudah mendekati pensiun. Perlu adanya insentif bagi mereka, dengan indikator kinerja utama untuk menentukannya,” tandasnya. (khf/fin)
Sumber: www.fin.co.id