Berdasarkan laporan yang disampaikan pegawai KPK, sambung Damanik, pelaksanaan TWK dinilai merugikan.
Terlebih banyak pegawai yang sudah lama bekerja memberantas korupsi di KPK. “Itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu. Klarifikasi mereka, mereka anggap itu hak mereka,” tandasnya. (jpc/pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id