Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Agus. (fir/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Agus. (fir/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id