JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membuka sejumlah temuan mencengangkan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut. Pada pembentukan kebijakan, Ombudsman mendapati adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.
Robert menjelaskan, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan tahap harmonisasi pada Desember 2020 hingga Januari 2021. Nah, pada saat proses itu, Ombudsman belum menemukan adanya klausul TWK dalam tahapan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan itu disebut baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir. \"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini,\" beber Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).
Tidak cuma itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021 dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, kata Robert, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini sekjen atau kepala biro, JPT, pejabat administrasi, dan panja. Hal ini dipatuhi hingga harmonisasi pada Desember 2021.
Namun, dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.
\"Ada lima pimpinan yang hadir, yakni kepala BKN, kepala LAN, ketua KPK, menkumham, dan menPAN-RB. Sesuatu yang luar biasa,\" ucap Robert. Persoalan menurutnya muncul ketika berita acara rapat harmonisasi itu justru diteken oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam forum tersebut, seperti kepala Biro Hukum KPK dan direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham. \"Sekali lagi yang hadir pimpinan, tetapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ombudsman berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang,\" tutur Robert.
Menurut dia, kehadiran pimpinan tentunya harus dikoordinasikan oleh dirjen. Sebab, dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya. \"Penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni kabiro hukum dan direktur pengundangan,\" ujar Robert menegaskan. Pada bagian akhir, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman berpendapat terjadi penyimpangan prosedur karena KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021. (tan/fat/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com