JAMBI– Kota Jambi saat ini merupakan daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Segala kegiatan masyarakat dibatasi, Pemerintah Kota Jmabi sudah mengeluarkan Instruksi terbaru Walikota Jambi Nomor 16/INS/VII/HKU/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan, Instruksi Walikota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksanaan dan amanat dari Inmendgari Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.
Untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setelah hidangan disajikan.
“Warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat. Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 WIB dan menerima takw away sampai pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen, pangkas rambut, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan Prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” ujarnya. (hfz)