\"Sedangkan PKDA kita telah mendapat dukungan penuh dari Bupati Tanjabtim dalam pengoptimalan pajaknya. Karena dari sisi geografis pun di wilayah Tanjabtim notabenenya banyak menggunakan kendaraan air,\" terangnya.
Suasana rakor dan sosialisasi PAP dan PKDA
\"Adapun kendaraan air yang dikenakan pajak dengan kategori menggunakan mesin 5 sampai dengan 7 Gross Tonnage (GT),\" tambahnya.
Menurutnya, untuk PAP pajaknya dikenakan kepada perusahaan, sedangkan PKDA dikenakan kepada pemilik kendaraannya. Terkait hal ini, untuk timbal baliknya khusus bagi nelayan ada program-program yang terintegrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu asuransi jiwa.
\"Karena itu, kami tetap menarik pajak kendaraan diatas air dengan menawarkan opsi yang belum tercover oleh program lain seperti asuransi barang dan kapalnya yang bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Putera sebagai pendamping cover asuransi aset,\" ungkapnya.
Kepala Bakeuda Tanjabtim, Nusirwan saat diwawancarai menambahkan, untuk menindaklanjuti hal itu pihaknya akan melakukan inventarisir kendaraan air dengan melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Perikanan.
\"Yang jelas kita akan melakukan pemantapan dulu terkait berapa objek pajak, dan berapa potensi kapal yang ada. Untuk kecamatan yang bakalan menjadi target yang berada di wilayah pesisir, seperti Kecamatan Kuala Jambi, Mendahara, Muara Sabak Timur, Nipah Panjang dan Sadu,\" tutupnya.(adv)