Hal itu didasarkan pada sejumlah perbedaan latar belakang dalam video berdurasi satu menit 34 detik tersebut.
Salah satunya adalah tidak adanya rambu dilarang berhenti yang terlihat di dalam video itu.
Sebab berdasarkan keterangan pengelola Bandara YIA, rambu tersebut baru dipasang pada Oktober 2020 lalu.
“Jadi, video itu kemungkinan dilakukan sebelum itu,” ungkap Muharomah.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan terkait video yang viral di media sosial itu.
Muharomah juga memastikan, pelaku dan penyebar video pornografi itu bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id