Salah satunya adalah tidak adanya rambu dilarang berhenti yang terlihat di dalam video itu. Sebab berdasarkan keterangan pengelola Bandara YIA, rambu tersebut baru dipasang pada Oktober 2020 lalu.
“Jadi, video itu kemungkinan dilakukan sebelum itu,” ungkap Muharomah.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan terkait video yang viral di media sosial itu. Muharomah juga memastikan, pelaku dan penyebar video pornografi itu bisa dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda minimal Rp6 miliar.
Atau juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id