Eko Kuntadhi: yang Diharamin Adalah Ucapan Selamat Natal Kepada Sesama Muslim

Sabtu 18-12-2021,00:00 WIB

JAKARTA — Perdebatan haram tidaknya mengucapkan natal kepada umat Kristiani kian sengit. Pro kontra ini menuai respons beragam dari berbagai kalangan.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut berceloteh. Menurutnya, sah-sah saja mengucapkan selamat Natal, asal tepat sasaran yakni kepada umat yang merayakannya.

“Mengucapkan selamat Natal pada teman yang Kristen itu boleh banget,” celetuknya di Twitter @_ekokuntadhi, Jumat (17/12/2021).

Justru kelakarnya, yang haram atau yang dilarang adalah mengucapkan selamat Natal kepada umat muslim.

 

“Yang diharamin adalah ucapan selamat Natal kepada sesama muslim,” sahut Eko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), H Maratua Simanjuntak mencetuskan fatwa haram hukumnya bagi umat muslim memberi ucapan selamat Hari Natal kepada pemeluk Kristiani serta mengenakan atribut Natal.

Tak sampai disitu, MUI Sumut juga mengharamkan membakar petasan pada malam pergantian tahun baru.

Diklaimnya, fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama yang dicetuskan pada 7 Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (dra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait