Fakta Terbaru, Saat Ditangkap Artis Cassandra Angelie Tanpa Busana

Jumat 31-12-2021,00:00 WIB

“Pengakuannya, Cassandra Angelie melakukan baru lima kali, tarifnya sekali kencan 30 juta,” sambung Zulpan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait