Berpotensi jadi Tempat Cuci Uang, KPK akan Telusuri Sistem NFT

Rabu 26-01-2022,00:00 WIB

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, KPK memastikan bakal menelusuri lebih jauh NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain.

Untuk Promo Bulan Januari Silakan Klik https://bit.ly/MitsubishiPromoJan

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

\"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,\" kata Lili Pintauli.

Sebab menurut Lili, modus cuci uang yang dimaksud lantaran seseorang bisa membuat NFT. Lalu, tidak menutup kemungkinan NFT tersebut bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

\"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,\" kata Lili.

Atas dasar itu, Lili memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

\"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,\" kata Lili Pintauli.

Sebab menurut Lili, modus cuci uang yang dimaksud lantaran seseorang bisa membuat NFT. Lalu, tidak menutup kemungkinan NFT tersebut bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

\"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,\" kata Lili.

Atas dasar itu, Lili memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

\"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,\" demikian Lili.

 
Tags :
Kategori :

Terkait