Honorer K2 Ragu Mendaftar Jadi PPPK Disebabkan Ini..

Kamis 27-01-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan informasi soal honorer tua bisa diangkat menjadi CPNS membuat honorer K2 ogah mendaftar jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Bu Titi sapaan Titi Purwaningsih itu menanggapi ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar dengan informasi adanya pengangkatan menjadi PNS. Dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang.

“Ini kawan-kawan honorer K2 heboh. Mereka berpikir akan ada pengangkatan CPNS,” kata Bu Titi kepada JPNN.com, Rabu (26/1). Kabar soal pengangkatan CPNS itu, lanjut Bu Titi, membuat honorer mendapatkan angin segar. Sebab, honorer inginnya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di sisi lain, informasi tersebut membuat honorer K2 jadi ragu mendaftar PPPK karena berpikir akan ada peluang mereka menjadi PNS.

“Ini sangat meresahkan kawan-kawan yang memang sangat mendambakan status PNS,” ucapnya. Menanggapi masalah tersebut Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menegaskan, tidak ada regulasi yang mengakomodasi honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.

Menurut dia, untuk mengakomodasi honorer tua, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

\"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas adalah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK,\" terangnya. Dia menegaskan, PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi. Pengangkatan CPNS, lanjutnya, menggunakan PP Manajemen PNS yang salah satunya mensyaratkan batas usia maksimal 35 tahun. \"Bagi honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kalau usianya sudah di atas 35 tahun, bahkan tinggal setahun pensiun bisa ikut seleksi PPPK,\" pungkas dia.(esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait