Tapi di seluruh dunia ya memang seperti itu: jaminan hari tua baru bisa dicairkan pada waktunya.
Di negara maju uang dari dana pensiun, jaminan hari tua dan asuransi bisa jadi sumber kekuatan ekonomi negara. Uang seperti itu bisa membuat sistem perbankan kuat dan stabil.
Itulah dana murah yang berjangka panjang. Yang bisa membuat bank memberi kredit dengan bunga murah kepada pengusaha. Dunia usaha pun bisa lebih maju. Lapangan kerja terbuka. Uang jaminan hari tua dari buruh terus meningkat.
Berbeda dengan bank di negara berkembang. Yang sumber dananya lebih banyak dari tabungan dan deposito. Yang bunganya tinggi. Yang jangkanya pendek: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Itu membuat bank tidak bisa tenang. Akibatnya: bunga kredit tinggi.
Saya tidak tahu apakah UU tahun 2004 itu juga dilatarbelakangi pemikiran seperti itu. Yang jelas UU tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan.
Banyaknya PHK setelah krisis ekonomi, membuat pelaksanaan UU ini harus lebih bijaksana.
Dan sekarang banyak PHK lagi: akibat Civid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi seperti ini.
Tanggal 22-2-2022 memang nomor cantik. Apalagi kalau pelaksanaannya dilakukan pada jam 22.22. Tapi tenaga kerja bukanlah angka-angka. (Dahlan Iskan)
Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar http://disway.id/. Setiap hari Dahlan Iskan akan memilih langsung komentar terbaik untuk ditampilkan di Disway.
Komentar Pilihan Dahlan Iskan di Tulisan Berjudul Gang Besar
Maramuda Sahala
Kali ini abah tidak lupa menyebut wanita yang punya \"i\" tinggi. Pertanyaannyi: kenapa abah lupa menyebut Arumi, istri wagub Jatim, dengan \"i\" yang berjejer? Apakah karena kadar \"i\"-nya terlalu banyak sehingga bisa menghabiskan jatah halaman artikel?
Admin SDGs Sanankulon