Fauziah orang Jatim. Dia lahir di desa Kedungmaling, dekat kota Mojokerto. Desa ini tidak jauh dari Trowulan, pusat kerajaan Majapahit. Di situ dia sekolah sampai SMP. Lalu ke SMA Khadijah, Wonokromo, Surabaya. S1 diperoleh dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Di kuliah itu dia adalah adik kelas suaminyi yang asal Banjarnegara, Jateng. Sang suami, Taufiq Abdullah, 56 tahun, kini anggota DPR dari PKB dapil Banyumas.
Fauziah juga berani pindah jalur: menjadi calon wakil gubernur Jateng. Dia berpasangan dengan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Mereka kalah oleh Ganjar Pranowo, gubernur Jateng sekarang.
Fauziah mengeluarkan Permen karena aturan seperti itu toh memang harus dibuat: murni soal waktu saja.
Undang-undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkannya. Siapa pun menterinya, dia/ia harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu.
UU itu sendiri sebenarnya sudah cukup tua: lahir tahun 2004. Tapi selalu ada kegamangan untuk melaksanakannya.
Mengapa Fauziah kini punya nyali melaksanakannya?
Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: santunan bagi yang terkena PHK.
Intinya: tenaga kerja yang terkena PHK dapat santunan selama enam bulan. Yang tiga bulan pertama sebesar 70 persen dari gaji. Tiga bulan berikutnya 30 persen.
Setelah itu diasumsikan sang pekerja sudah bisa mendapat pekerjaan lagi. Atau sudah bisa mendapat penghasilan dari sumber yang lain.
Tentu kaum buruh sangat senang mendapatkan hadiah itu. Saatnyalah Menaker mengeluarkan Permen –yang meski pun pahit ada pelapisnya yang manis.
Pemanis lain: mereka tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus. Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.
Masih ada syarat yang lebih khusus: mereka hanya bisa mencairkan maksimal 30 persen, itu pun harus untuk rumah. Kalau untuk keperluan lain hanya bisa 10 persen.