Polres Batanghari Bekuk Tiga Bandar Narkoba

Senin 14-02-2022,00:00 WIB

MUARABULIAN - Satres Narkoba Polres Batanghari, berhasil membekuk tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri. Senin (14/02).

Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan, ketiga orang pelaku pengedar narkoba ini berinisial \"A\", \"I\" dan \"N\". Tiga pelaku ini pun di bekuk di dua lokasi berbeda.

\"Untuk pelaku berinisial \"A\" ini di amankan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri berinisial \"I\" dan \"N\" di tangkap di Desa Kembang Paseban, Kecamatan Mersam,\"Ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dalam keterangan para pelaku mereka sudah cukup lama menjalankan aksinya, selain mengedar, pelaku juga sebagai pemakai.

\"Dari tangan pelaku, di dapatkan juga barang bukti narkoba jenis sabu berkisar 84 gram, dari tangan pelaku \"I\" dan \"N\", serta sekitar 5 gram dari pelaku \"A\", uang tunai sebesar Rp.9 juta, timbangan digital, alat isap, dan handphone,\"Terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di ancam dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(rza)

Tags :
Kategori :

Terkait