JAMBI- Sungguh bejat!, Itulah kata yang pantas disematkan HD, seorang ayah tiri di Kawasan Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi. Dia tega berbuat terlarang melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri selama dua tahun dari tahun 2019.
Akibat perbuatan itu, pelaku inisial HD berhasil ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, di Kawasan Kelurahan Kasang Pudak, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Awal kejadian pada Sabtu (29/1) sekira pukul 16.00 WIB, korban dan adiknya bertengkar, sehingga dimarahi ibunya, karena tidak mau mengalah korban dengan adiknya.
Kemudian, karena korban tidak mau dimarahi oleh ibunya, korban langsung membongkar rahasia yang selama ini diperbuat oleh ayah tirinya, yang telah menyetubuhi dirinya sejak tahun 2019 silam hingga 14 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan dari korban, apabila korban tidak mau melayani ayah tirinya layaknya seperti pasangan suami istri, maka ayah tirinya mengancam akan menceraikan ibu korban.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, berdasarkan laporan dari ibu korban pada Senin (31/1) lalu, kemudian pada Rabu (2/2) sekira pukul 19.00 WIB lalu, tim nya melakukan penangkapan terhadap pelaku HD (46) di rumahnya sendiri.
\"Korban kita tangkap di rumahnya di Kawasan Kelurahan Kasang Pudak, Muaro Jambi tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku ini sudah 2 kali masuk penjaro masalah narkoba,\" katanya, pada Rabu (16/2).
Kasubdit Kristian mengungkapkan, setelah nikah sirih dengan ibu korban, pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sejak 2 tahun yang lalu.
\"Korban diancam kalau menolak melayani dia melakukan persetubuhan, akan menceraikan ibunya. Nikah dengan ibu korban sudah 2 tahun yang lalu. Kalau untuk korbannya sendiri masih berusia 11 thun,\" ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rhp)