Sudah Punya NIP, Peserta CPNS 2021 yang Mundur Kena Denda Puluhan Juta

Senin 28-02-2022,00:00 WIB

 JAKARTA-Sejumlah instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS 2021 tidak sungkan-sungkan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang mengundurkan diri.

Tidak tanggung-tanggung, peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dikenai denda puluhan juta rupiah.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mundurnya peserta yang sudah lulus seleksi CPNS menjadi catatan bagi pemerintah.

Sebab, pengadaan seleksi CPNS membutuhkan biaya dari APBN yang tidak sedikit sehingga ketika peserta mengundurkan diri, itu sama artinya merugikan negara.

“Beberapa instansi malah akan memberikan sanksi bagi CPNS yang lulus SKD dan SKB, tetapi mengundurkan diri,” kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (27/2/2022).

Dia mengungkap instansi yang menjatuhkan sanksi itu, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Satya menyebutkan denda yang diberikan antara Rp 25 juta sampai Rp 35 juta. Besaran denda itu diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.

Sebelumnya, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK noguru.

Untuk instansi pusat, NIP CPNS yang diterbitkan sebanyak 11.792 dari total 18.710 (NIP CPNS) yang ditetapkan BKN. Sisanya yaitu 6.918 NIP CPNS instansi daerah.

Yang mengejutkan, ada 138 peserta yang mengundurkan diri dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021. Mereka tersebar pada 11 instansi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang. 2. Kementerian BUMN, (1 orang)
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (51 orang)
4. Kementerian ESDM, (4 orang)
5. Kemendikbudristek, (45 orang)
6. Kementerian Kesehatan, (1 orang)
7. Badan Intelijen Negara, (1 orang)
8. Mahkamah Agung, (14 orang)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (6 orang)
10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, (3 orang)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, (1 orang) Dari data tersebut di atas menunjukkan ada tiga instansi pusat terbanyak pesertanya yang mengundurkan diri, yaitu Kemenkumham (51), Kemendikbudristek (45), dan Mahkamah Agung (14). (esy/fat/jpnn/pojoksulsel)

Sumber: www.pojoksatu.id

 

Tags :
Kategori :

Terkait