Miris! Kejadian di Sumsel ABG Produksi Video Panas Sendiri di Gedung SD Lalu Disebar

Sabtu 05-03-2022,00:00 WIB

OGAN ILIR - Aksi PA (16), anak baru gede (ABG) warga Desa Jagolano Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) benar-benar memalukan.

Dia tega-teganya melakukan persetubuhan di SDN 5 Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir dan merekam sendiri video tak senonohnya itu. PA kemudian menyebarkan video tersebut hingga diketahui oleh keluarga pasangannya.

Aksi keji PA tak berhenti di situ, dia juga nekat menganiaya pasangannya, bocah berusia 15, warga Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang. Akibat perbuatannya, PA lalu dilaporkan keluarga korban ke polisi.

PA pun lalu ditangkap dan menahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku PA berdasarkan laporan yang diterimanya.

Yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022.

PA menganiaya korban pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang. Kejadian bermula saat korban melintas di jalan tersebut, lalu diberhentikan oleh PA.

PA dan korban ribut karena masalah video porno. PA emosi dan menampar pipi kiri korban satu kali, menampar pipi kanan satu kali, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.

 

“Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban,” papar Yusantiyo, Sabtu (5/3).

Keluarga kemudian menanyakan kepada korban penyebab kekerasan yang dilakukan oleh PA. Korban menceritakan bahwa dia dianiaya PA, karena masalah video porno di SDN 5 Rantau Panjang yang tersebar.

“Awalnya video porno korban tersebar, lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya kalau sudah terjadi persetubuhan antara korban dan AP sebanyak dua kali pada hari tanggal lupa, sekitar tahun 2021 di SD Negeri 5 Rantau Panjang,” jelas Yusantiyo.

 

Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sumek/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait