JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri hingga kini telah berhasil menyita aset para tersangka hingga Rp1,5 triliun. Penyitaan itu berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
\"Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerjasama kami yang baik dengan PPATK,\" ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3).
Bareskrim Polri saat ini sedang menangani beberapa kasus investasi ilegal melalui berbagai platform. Beberapa di antaranya, kasus Binomo dan Quotex yang menjerat influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Indra Kenz di Binomo dan Doni Salmanan di Quotex. Agus membeberkan modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan investasi ilegal.
\"Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat,\" bebernya.
Modus pertama, yakni menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Ia menerangkan, biasanya penyedia jasa tersebut menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditi seperti property, saham, trading dan lainnya.
Kemudian, kedua, kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dia menuturkan, dana yang dihimpun tersebut nantinya malah digunakan untuk kepentingan pengurus.
Lalu, modus berikutnya, menggunakan model bisnis koperasi. Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang, namun mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan.
Kemudian, ada juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option. Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.
“Keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih,\" terangnya.
Diketahui, modus binary option ini dipraktikkan influencer Indra Kenz dan Doni Kesuma. Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner. Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.
Agus pun meminta masyarakat untuk lebih waspada dengan penawaran investasi. Kata dia, jika dalam penawaran ada janji bunga atau keuntungan yang tinggi, maka, potensi penipuan akan semakin besar. \"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, sangat berpotensi terjadinya penipuan,\" ingat Agus.