Mendengar putusan tersebut, Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan puas dan menerima putusan tersebut.
“Alhamdulilah, kami menerima putusan itu,” ucap Henry.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan pengadilan. “Kami menyatakan pikir-pikir,” jawab JPU singkat.
Di tempat terpisah, putusan Majelis Hakim itu disambut suka cita Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya mengikuti persidangan secara daring di tempat terpisah
Usai mendengar putusan dan hakim mengetuk palu sidang, keduanya kemudian melakukan sujud syukur. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan kompak mengenakan pakaian hitam-hitam. (rmol/zul)