JAKARTA - Dua anggota Polri terdakwa penembak mati laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas majelis hakim PN Jaksel, Jumat (18/3). Keduanya adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yang sebelumnya dituntut JPU 6 tahun penjara.
Itulah sebabnya Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut nyawa manusia di rezim saat ini, dianggap tidak ada artinya. Paling tidak seperti nyawa enam laskar FPI, yang di antaranya tewas ditembak mati kedua oknum polisi tersebut.
Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Ma\'arif menanggapi divonis bebasnya kedua terdakwa penembak mati laskar FPI itu sangat lucu. Slamet mengaku tak terkejut lantaran sejak awal persidangan sudah aneh dan terkesan sidang dagelan.
\"Makin lucu saja ini negeri. Terus itu laskar yang bunuh genderuwo?\" ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/3).
\"Dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas,\" kata Slamet seraya mengirimkan emoticon tepuk tangan.
Atas dibebaskannya kedua terdakwa dari jeratan pidana itu, Slamet mengaku semakin meyakini bahwa nyawa manusia tidak ada artinya di rezim saat ini.
\"Makin kuat keyakinan kita di rezim saat ini nyawa manusia tiada artinya. Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tapi tunggu saja di pengadilan akhirat,\" pungkas Slamet.
Sebelumnya du polisi penembak laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan. Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri.
Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis bebas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.