Dikritik dan Diusulkan Dibubarkan, IDI Buru-buru Klarifikasi Pemecatan dr Terawan: Bisa Berubah

Rabu 30-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat permanen dokter Terawan Adi Putranto menimbulkan kegaduhan dan memicu reaksi keras berbagai pihak.

Tak ingin terus menjadi bulan-bulanan, IDI pun menyampaikan klarifikasi pemecatan dr Terawan. Anggota IDI, James Allan Rarung mengatakan, pemecatan dr Terawan belum menjadi keputusan definitif dan masih ada proses yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menjelaskan, pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI,” ujar James dalam keterangannya, Selasa (29/3).

James menerangkan pemberhentian sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

“Jadi, masih ada proses,” sambungnya.

James juga menjelaskan setelah ini masih ada proses lanjutan lagi sesuai dengan Pasal 8 poin 4 ART IDI. Keputusan memberhentikan Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI.

“Bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI,” tegasnya.

Dengan demikian, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI.

“Untuk membahas masalah pemecatan dr Terawan dari keanggotaan IDI,” kata dia.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, setelah Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

Setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, dr Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4. “Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut,” jelas james.

Tags :
Kategori :

Terkait