Sehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.
Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab.
Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar, sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi.
\" Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan,” sambung Dirlantas.
Namun jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan Batubara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.
Berdasarkan dari analisa tersebut, seperti menyalahi aturan permen ESDM sendiri maka dari itu harus mengkaji masalah ini.
Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab.
\" Kemen ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batubara ini bisa tertib, \" pungkasnya. (*)