Dirlantas Polda Jambi Minta BPTD Surati Menteri ESDM Terkait Permasalahan Angkutan Batubara

Rabu 13-04-2022,00:00 WIB

JAMBI - Terkait kemacetan yang kerap terjadi khususnya untuk angkutan batubara Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta kepala Balai Transportasi Darat yang mewakili Kementerian Perhubungan agar bisa menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional Batubara.

Dirinya menyebutkan izin operasional batubara ini sudah melanggar kepada aturan PP No. 30 tahun 2021 sudah melanggar terkait Amdal Lalin.

\" Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi,\" ujarnya Selasa (12/4).

Dimana dalam satu tahun, itu evaluasi tahun kemarin saja kejadian laka lantas oleh kendaraan batubara sampai dengan 56 kasus laka lantas yg menyebabkan meninggal dunia khususnya roda dua sepeda motor.

Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin, lanjut Dirlantas.

Disitu juga disampaikan angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batubara.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya.\" Dan harus mendapatkan izin dr dirjen Perhubungan darat,\"tegasnya.

Sekarang kami akan mengembalikan apakah Angkutan batubara ini sudah ada izinnya dari Dirjen Perhubungan darat.

“Jadi saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan,” ucapnya.

\" Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya,\" lanjut Kombes Pol Dhafi.

Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di Batubara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.

Disitu disebutkan bahwasanya operasional batubara atau minerba itu dr mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.

Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi itu dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order).

Tags :
Kategori :

Terkait