Sentil Mafia Minyak Goreng, Setara Institute: Negara Gagal Penuhi Komitmen HAM Atas Pangan

Senin 25-04-2022,00:00 WIB

Menurut Ismail, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 08/2022 tentang DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari produksi dan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) tidak serta merta memenuhi pasokan CPO Nasional dan mendeflasi harga.

Karena kata Ismail, landasan konstitusional hak atas pangan yang diatur dalam kovenan dasar Ekosob serta diratifikasi dalam UU 11/2005 Juncto UU Pangan 18/2012, sejalan dengan Pasal 28H UUD 1945 seolah diabaikan negara.

\"Pada taraf ini, kewajiban negara untuk memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) HAM, tanpa bermaksud mengatakan gagal, hampir saja tidak dapat dipertanggungjawabkan,\" tegas Ismail.

 

Di samping itu, kata Ismail, kompleksitas respons publik semakin menguat ketika gaya komunikasi pejabat negara di tengah situasi tidak menentu, justru menyampaikan narasi-narasi yang tidak simpatik pada publik.

Selanjutnya yang kedua, kata Ismail, berbagai preseden buruk praktik mafia komoditas bahan pokok yang memanfaatkan celah birokrasi dan rekomendasi persetujuan ekspor maupun kuota impor seringkali luput dari perhatian pemerintah.

Misalnya, kasus korupsi daging sapi dan ekspor bawang putih yang memakai pola sama dengan melibatkan Kemendag maupun Kementerian Pertanian (Kementan), tidak menjadi pelajaran dan langkah antisipatif untuk membangun sistem dan mekanisme menghambat tuntas praktek mafia berkenaan dengan barang kebutuhan pokok yang amat merugikan masyarakat. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait