JAMBI EKSPRES EPAPER

Panja II DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Penataan Permukiman Kumuh

Panja II DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Penataan Permukiman Kumuh

Panja II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Muaro Jambi terus melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dan mendukung pembangunan yang lebih terarah.

Kali ini, Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA:Fraksi PPP Tanggapi Rencana Suntikan Modal PT Muaro Jambi Unggul

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung Ketua Panja II, H. Asikin.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan 10 Ranperda berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026.

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola, PTPN IV Regional IV Tanda Tangani Kerjasama dengan Kejati Sumbar

Untuk mendukung kelancaran pembahasan, DPRD membentuk panitia kerja yang bertugas mengkaji sejumlah Ranperda sesuai pembagian agenda yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, DPRD melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi.

BACA JUGA:Pengumuman Lelang Ulang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur Atas Farudi

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan, terutama dalam menyelaraskan aspek perencanaan pembangunan, penataan kawasan permukiman, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ranperda ini memiliki peran penting dalam mendorong pencegahan tumbuhnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh.

Melalui regulasi yang terarah, penanganan permukiman kumuh diharapkan tidak hanya berfokus pada perbaikan kawasan yang sudah bermasalah, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui perencanaan dan penataan lingkungan permukiman.

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Minta Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjab Barat

Pembahasan bersama OPD dan pihak akademisi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda memasuki proses selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait