JAMBI EKSPRES EPAPER

Bapemperda DPRD Muaro Jambi Godok Dua Ranperda, Fokus Lindungi Petani dan Berantas Buta Aksara Al-Qur’an

Bapemperda DPRD Muaro Jambi Godok Dua Ranperda, Fokus Lindungi Petani dan Berantas Buta Aksara Al-Qur’an

Bapemperda DPRD Muaro Jambi Godok Dua Ranperda, Fokus Lindungi Petani dan Berantas Buta Aksara Al-Qur’an--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Membandingkan Prius Bekas vs Camry Hybrid Bekas, Mana yang Paling Pas untuk Anda?

Anggota Bapemperda DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PKB, Sulaini, mengatakan saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal. Bapemperda bersama tim ahli tengah mendiskusikan substansi dan merumuskan materi dan muatan peraturan yang akan diakomodir dalam naskah Ranperda tersebut.

BACA JUGA:Wabup A. Khafidh Sampaikan Belasungkawa dan Hadiri Pemakaman Kades Tambang Baru

“Untuk sekarang masih tahapan diskusi dengan tim ahli untuk merumuskan naskah dan dokumen Ranperda. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi publik dan akan dibahas secara internal di legislatif bersama pihak eksekutif yang masuk dalam subjek Ranperda,” ujar Sulaini.

Dalam proses berikutnya, kata dia, DPRD dapat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas dan menyusun Ranperda hingga menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA:KUR Bank Jambi Rp200 Juta, Cicilan Mulai Rp3,8 Jutaan per Bulan, Ini Syarat-Syaratnya

Bapemperda DPRD Muaro Jambi dalam pembahasan tersebut di antaranya dihadiri Ketua Bapemperda Ali Mustika, Wakil Ketua Sartono BE, serta anggota Sulaini dan Ambo Tuo. Sulaini menjelaskan, Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an disusun karena masih terdapat warga Muaro Jambi yang belum memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat.

Pola yang tengah dirumuskan adalah penguatan pembelajaran di jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA): jika tidak menyalahi regulasi yang ada) melalui mata pelajaran muatan lokal.

“Ranperda ini berangkat dari masih banyaknya warga yang belum bisa membaca Al-Qur’an. Kita ingin ada tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat Muaro Jambi,” kata Sulaini.

BACA JUGA:Daihatsu Rocky Bekas Makin Diminati Anak Muda dan Keluarga Muda, Ini Kisaran Harganya

Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu memberikan arah yang jelas terhadap program pemerintah daerah dalam pemberantasan buta aksara Al-Qur’an.

“Karena ini menyangkut generasi muda kita, tentu harus dipikirkan bagaimana pola pembelajarannya, siapa yang terlibat dan bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan. Semuanya sedang kita rumuskan bersama tim ahli,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait