Paripurna DPRD Muaro Jambi, Bupati Bambang Bayu Suseno Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Paripurna DPRD Muaro Jambi, Bupati Bambang Bayu Suseno Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2026--
MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Berkas penyesuaian anggaran daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, di Gedung DPRD Muaro Jambi pada Selasa (4/8/2026).
BACA JUGA:Argo Resmi Jabat Business Support Head PTPN IV Regional III, Achmedi Akbar Bergeser ke Regional IV
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama unsur pimpinan dewan menerima secara resmi dokumen pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran ini menjadi langkah cepat dan responsif pemerintah daerah.
Kebijakan ini diambil guna menyikapi dinamika fiskal serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Pada Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, target pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp1,29 triliun menjadi Rp1,25 triliun.
BACA JUGA:Akselerasi UMKM Naik Kelas, BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026
Angka tersebut berkurang sebesar Rp41,82 miliar atau sekitar 3,23 persen. Di sisi lain, alokasi belanja daerah direncanakan naik dari Rp1,32 triliun menjadi Rp1,34 triliun.
Terdapat penambahan alokasi belanja sebesar Rp17,81 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit melonjak dari Rp35 miliar menjadi Rp94,64 miliar.
BACA JUGA:Tahun 2026, BAZNAS Batang Hari Bangun 16 Unit Rumah Layak Huni
Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp59,64 miliar. Bambang Bayu Suseno menerangkan bahwa koreksi target pendapatan daerah dipengaruhi oleh penurunan dana transfer pusat.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini ditempuh melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta peningkatan tata kelola layanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




