Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).
Bengawan Kamto terjerat kasus dugaan korupsi kredit macet berupa fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT PAL senilai Rp105 miliar.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Jalannya persidangan tampak ramai dihadiri keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan Kamto juga terlihat setia mendampingi selama proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri TA 2026
Di ruang sidang, Bengawan tampak beberapa kali tertunduk saat mendengarkan majelis hakim yang diketuai membacakan putusan. Sementara terdakwa lainnya, Arif Rohman, duduk di samping tim kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Bengawan Kamto disertai denda Rp200 juta.
BACA JUGA:Tiga Pekerja Tewas Keracunan di Dalam Palka Tongkang KM TS Daya Niaso Muaro Jambi
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bengawan Kamto selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar subsidair tiga tahun kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Periode 20–26 Mei 2026 Naik Jadi Rp3.857 per Kg
Majelis hakim menilai Bengawan Kamto terbukti bersalah merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
BACA JUGA:Yayasan Pendidikan Jambi Tunjuk Pj Rektor, Dr Surono Pimpin Unbari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




