Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan TPPU terdakwa Helen Ditunda
Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan TPPU terdakwa Helen Ditunda-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati ditunda oleh majelis hakim, Selasa (14/4/2026).
Penundaan tersebut dilakukan lantaran sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tiba di Jambi.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Anggota Polres Bungo
“Maaf Yang Mulia, saksi belum tiba di Jambi,” ujar Jaksa di hadapan persidangan.
Dalam agenda sidang kali ini, JPU sebenarnya akan menghadirkan lima orang saksi. Namun, dua di antaranya berhalangan hadir, sehingga persidangan terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
BACA JUGA:Sertijab Enam Camat, Bupati Hurmin Minta Tingkat Pelayanan Masyarakat
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026), terungkap adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang dialihkan menjadi sejumlah aset.
Saksi dari pihak kepolisian Subdit III menyebutkan bahwa aset-aset tersebut tidak hanya atas nama terdakwa, tetapi juga tercatat atas nama anggota keluarganya.
“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin sama Ependi,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dana hasil kejahatan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dalam rekening, sebelum kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Provinsi Jambi.
“Aset bangunan, ada rumah dan tanah di Provinsi Jambi. Saya dikasih berkas surat, atas nama anak dan suaminya,” jelasnya.
Dalam proses penelusuran aset, pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total 19 aset yang disita, sebanyak 12 di antaranya telah dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Sementara itu, terdakwa Helen mengakui hanya sebagian aset yang benar-benar atas namanya.
“Ada enam yang atas nama saya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



