Gas Elpiji 3 Kg Langka, Diskoperindag Minta Peran Masyarakat Lapor Penyimpangan
Imron, Sekdin Koperindag Sarolangun.-Ist-
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga gas melon 3 Kg di pasaran, Pemkab Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sarolangun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk penyimpangan dalam pendistribusian gas elpiji subsidi 3 kilogram.
BACA JUGA:Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman Usai Coba Ajukan Paspor RI Ilegal
Plt Kepala Dinas Koperindag Sarolangun, H. Juddin, melalui Sekretaris Dinas, Imron, mengatakan, bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar distribusi gas elpiji subsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.
BACA JUGA:Diskominfo Merangin Gelar Makan Siang ‘Terakhir’
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji subsidi yang tidak sesuai ketentuan,”kata Imron.
Disampaikannya, salah satu penyimpangan yang kerap ditemukan di lapangan adalah penjualan gas elpiji subsidi kepada pihak yang tidak berdomisili di sekitar pangkalan. Padahal, saat pengajuan izin ke Pertamina, agen maupun pangkalan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga warga setempat sebagai penerima manfaat.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka wajar terjadi kelangkaan dan kenaikan harga, sementara masyarakat yang seharusnya berhak justru dirugikan,” tegasnya.
Menurut Imron, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelumnya telah mengeluarkan edaran Bupati serta melakukan pembinaan kepada para agen dan pangkalan gas elpiji. Namun demikian, pengawasan di lapangan tetap memerlukan peran aktif dari masyarakat.
“Keterlibatan RT, RW, kepala desa, dan lurah sangat penting untuk memastikan distribusi gas elpiji subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap laporan dugaan penyimpangan yang masuk ke Dinas Koperindag Sarolangun harus disertai bukti pendukung, seperti dokumentasi atau keterangan saksi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Pertamina untuk dilakukan evaluasi.
“Agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan akan kami rekomendasikan untuk dievaluasi, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin,” pungkasnya. (Hnd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



