MITSUBISHI JANUARI 2026

Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi di geding Selretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). (ANTARA/HO/Penkum Kejati Jambi)--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dati kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada 2019 - 2024.

BACA JUGA:Abong Pimpin Golkar Merangin, Terpilih Aklamasi pada Musda ke-XI

Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, di Jambi Kamis.

BACA JUGA:Diduga Ditempatkan Ilegal di Kamboja, Pemprov Jambi Koordinasi dengan Kementerian Pemulangan Pekerja

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

BACA JUGA:Pasar Beduk Dibuka, Pemkab Tanjabtim Siapkan 40 Lapak Gratis

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.

Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justisia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Noly Wiyaya dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Harga Gas Subsidi di Bungo Meroket, Kabid Perdagangan Mengaku Bingung

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: