Polisi Tangkap Dua Pengedar, Amankan 6 Paket Sabu
Polisi Tangkap Dua Pengedar, Amankan 6 Paket Sabu-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil Menangkap Dua orang laki-laki diduga Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan keseluruhan barang bukti (BB) sebanyak 6 (enam) paket berat bruto 4,89 Gram yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:Luminor Hotel Jambi Hadirkan Dia Promo Spesial Ramadhan 2026:
Kedua Pelaku diketahui berinisial; N (28) warga Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, dan P (35) merupakan warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
BACA JUGA:Perkuat Talenta Digital, OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan bahwa Satresnarkoba telah menangkap dua Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba pada Sabtu (21/2/2026).
Pengukapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu di Parkiran Hotel Pundi Rezeki Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi.
kemudian petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki mengaku berinisial N dan P.
"Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) paket klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dari N dan 4 (empat) paket klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dari P", katanya, Selasa (24/02/2026).
Dalam pengembangan mengarah pada lokasi kedua di wilayah Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, dilanjutkan dengan Penggeledahan Tim Idik 1 Satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket klip bening berisikan Narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dikediaman N,
"Hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, N mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M (dalam lidik) dengan cara sistem kerja dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu per Lima gram, sedangkan P ditugaskan oleh N untuk menjual sabu", ucapnya.
Selain Narkoba, Tim Idik 1 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satubuah pipet sendok sabu. satu kotak permen pagoda warna hitam, satu unit Handphone warna merah yang disita dari N.
Kemudian, dari P tim menyita satu buah pipet sendok sabu, satu kotak permen pagoda warna hitam, satu unit Handphone warna hitam.
"Atas perbuatannya, Kedua Pelaku N dan P dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




