DISWAY BARU

Resmi, Jawa Barat Umumkan UMP 2026 Menjadi Segini

Resmi, Jawa Barat Umumkan UMP 2026 Menjadi Segini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka (kiri) (ANTARA/Ricky Prayoga)--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, hari Rabu ini, mengumumkan penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 berada di angka Rp2,31 juta, naik dari tahun 2025 sebesar Rp2,19 juta.

UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026, yang diumumkan bersama dengan penetapan Upah Minum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Pakuan, Bandung, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.

BACA JUGA:Lengkap! Berikut Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi Se Indonesia

"Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601," kata Kim saat membacakan keputusan tersebut, di Gedung Pakuan.

Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Sabtu 27 Desember 2025, Hari Kompak Melonjak

Ketiga, dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten kota tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026.

BACA JUGA:Puncak Arus Natal 2025 Terkelola, 15 Lintasan Pantauan Nasional Lancar Terkendali

Keempat, Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 23 Desember 2025.

Sementara untuk UMSP, Kim menyebutkan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026.

Dalam Kepgub UMSP 2026 ini, Kim membacakan 12 sektor lapangan pekerjaan yang diatur, yakni konstruksi gedung hunian; konstruksi gedung perkantoran; konstruksi gedung industri; jasa pekerjaan konstruksi pra pabrik prapabrikasi bangunan gedung; konstruksi bangunan sipil jalan; konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover dan underpass; konstruksi jaringan irigasi dan drainase; konstruksi khusus bangunan sipil lainnya YTDL; jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai dan udara; pemasangan pondasi dan tiang pancang; pemasangan kerangka baja; dan konstruksi khusus lainnya YTDL.

BACA JUGA:Kemenhaj PKS Bersama Garuda, Menteri Haji: Garuda Jamin Kepastian Armada - Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H

"Dengan besaran (UMSP 2026) sebesar Rp2.339.995," kata Kim.

Kim menyebutkan UMSP Jawa Barat tahun 2026, berlaku pada skala usaha menengah dan besar serta mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: