Geledah Kantor OPD Pemkot Bandung, Kejari Sita Sejumlah Dokumen
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)--
BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyita sejumlah dokumen usai menggeledah beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bandung 7 Jam
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” kata Irfan saat memberikan keterangan pers di Bandung dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 31 Oktober 2025, Hari Ini Kompak Turun
Irfan mengatakan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Yang pasti alat bukti cukup kuat untuk kami meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Selain penggeledahan, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait perkara tersebut.
Irfan mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Sampai dengan saat ini Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan.
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati, Ulil Amri: Kepala OPD Harus Bisa Jemput Dana Pusat
Lebih lanjut, ia optimis bahwa proses penyidikan pada perkara tersebut akan segera tuntas dengan segera menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Kami yakin demikian kasus ini segera tuntas demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



